Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga: Sebuah Perjalanan Mencari Kejelasan

Table of Contents

Rasanya aku bersyukur sekali karena masih bisa bekerja sekaligus mengurus dua balita di rumah. Menjadi content writer di salah satu perusahaan Jepang dengan gaji yang lebih dari cukup, membuatku rutin menyisihkan penghasilan untuk berzakat. Terkadang muncul berbagai pertanyaan seputar zakat termasuk mengenai zakat ke keluarga. Kira-kira, boleh tidak ya menyalurkan zakat kepada keluarga? Apakah teman-teman juga pernah berpikir demikian?

Dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 215, Allah SWT menegaskan kepada umatnya bahwa keluarga dan kerabat terdekat merupakan orang-orang yang memiliki hak atas bantuan kita.

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.”(QS. Al-Baqarah: 215)

Lantas, apakah mereka berhak juga untuk menerima zakat dari kita? Jawabannya, belum tentu! Nah, melalui artikel ini, aku akan berbagi sedikit informasi mengenai hukum menyalurkan zakat ke keluarga. Baca hingga selesai, ya!

Perjalanan Mencari Kejelasan

Bagaimana hukum menyalurkan zakat ke keluarga? Apakah hal ini diperbolehkan?
Kebetulan, di keluarga besarku, ada beberapa sanak saudara berada dalam situasi ekonomi yang sulit. Ketika aku mulai merencanakan untuk menyalurkan zakat, muncul dorongan untuk menolong mereka. Bagaimanapun, keluarga adalah bagian dari diriku, dan siapa lagi yang lebih mengenal kondisi mereka jika bukan aku? Namun, aku juga tahu bahwa zakat memiliki aturan yang ketat dalam agama. Karena itu, aku ingin memastikan apakah hal ini sesuai dengan tuntunan syariat atau tidak.

Aku mencari jawaban dari berbagai sumber, termasuk teman-teman yang mendalami agama dan sumber online. Sebelum membahas hukum zakat kepada keluarga, kita juga perlu memahami tujuan Allah SWT mewajibkan zakat.

Zakat ditujukan untuk menumbuhkan akhlak mulia, rasa kemanusiaan, menghilangkan sifat kikir, serta membersihkan harta. Allah SWT telah berjanji dalam Al-Qur’an bahwa jika kita mengeluarkan zakat, maka Allah SWT pasti akan menambah nikmat-Nya. Jika kita mengabaikannya maka harus siap menerima azab-Nya.

“Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim: 7)

Pemahaman Tentang Asnaf Zakat

Dari hasil pencarianku, aku belajar bahwa zakat memiliki delapan golongan penerima yang disebut asnaf. Mereka di antaranya adalah fakir, miskin, amil zakat, muallaf, budak, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah SWT, dan musafir yang kehabisan bekal. Karena itu, meskipun keluarga dekat termasuk dalam perhatian kita, tidak semua anggota keluarga boleh menerima zakat.

Keluarga yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Mengutip buku Panduan Zakat yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Dompet Dhuafa, terdapat pandangan agama soal menyalurkan zakat ke keluarga atau kerabat. Zakat boleh diberikan kepada keluarga atau kerabat yang benar-benar miskin dan termasuk dalam 8 golongan asnaf. Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, kakek-nenek, anak, atau cucu. Jika zakat diberikan kepada keluarga yang tidak memenuhi syarat sebagai mustahik, kewajiban zakat belum terpenuhi.

Orang yang berhak menerima zakat adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, misalnya berpenghasilan Rp800 ribu tetapi kebutuhan pokoknya Rp1 juta, dan tidak ada yang menanggung nafkah hidupnya. Jika nafkahnya ditanggung penuh, meskipun penghasilannya kurang, ia tidak berhak menerima zakat.

Berbeda dengan zakat, sedekah boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk keluarga dan kerabat. Sedekah lebih utama jika diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan dan kepada orang terdekat. Waktu tertentu juga dapat meningkatkan keutamaan sedekah. Jika ada kerabat yang memerlukan, kita dianjurkan untuk menjadi yang pertama membantu.

Pandangan selanjutnya menyatakan bahwa seseorang wajib menafkahi keluarga atau kerabat di bawah tanggung jawabnya. Misalnya, ayah wajib menafkahi anak, suami menafkahi istri. Kewajiban ini juga berlaku bagi kerabat yang dalam kesulitan dan tidak mampu, jika tidak ada orang terdekat lain yang menanggung nafkahnya.

Dengan demikian, hukum menyalurkan zakat ke keluarga diperbolehkan jika sesuai syariat dan perhitungannya benar. Sedekah juga bisa diberikan kepada keluarga dan kita wajib menafkahi kerabat yang membutuhkan.

Dengan ini, aku merasa lega, karena aku masih bisa membantu keluarga yang benar-benar membutuhkan, tanpa melanggar aturan zakat yang telah ditentukan. Namun, di satu sisi, aku juga belajar untuk memisahkan antara zakat dan sedekah. Jika ada anggota keluarga yang membutuhkan bantuan, tetapi tidak termasuk dalam asnaf zakat, aku tetap bisa membantu mereka melalui sedekah atau bentuk pemberian lainnya yang tidak terikat pada aturan ketat seperti zakat.

Kejelasan dan Keberkahan Zakat

Perjalanan mencari kejelasan ini tidak hanya membuka mataku tentang hukum zakat, tetapi juga membawa keberkahan tersendiri. Aku mulai menyadari bahwa menunaikan zakat bukan sekadar memberikan harta, tetapi juga sebuah perjalanan spiritual yang mendalam, di mana aku belajar berbagi dengan tepat dan ikhlas. Kini, setiap kali aku menyisihkan sebagian rezeki untuk zakat, aku melakukannya dengan rasa lega dan bahagia. Hal ini karena aku tahu bahwa aku mengikuti aturan yang benar dan berharap dapat memperoleh ridha Allah melalui tindakan tersebut.

Bagiku, memahami hukum menyalurkan zakat ke keluarga mengajarkan betapa pentingnya menyeimbangkan antara tanggung jawab sosial dan ibadah. Zakat bukan hanya soal membantu yang membutuhkan, tetapi juga soal memperbaiki diri dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Yuk Baca Lainnya!

Yuk Bantu Bagikan Tulisan Ini!

0 0 vote
Rating Artikel
Subscribe
Notifikasi
guest
13 Komentar
Terbaru
Terlama Paling Banyak Vote
Feedback Sebaris
Lihat semua komentar
Neti
5 Oktober 2024 21:19

Alhamdulillah jadi tercerahkan dengan postingan ini. Menjawab pertanyaanku selama ini. Penting banget memahami ilmunya sebelum beramal ya kan mbak.
Terimakasih postingan ini sangat bermanfaat

lendyagassi
2 Oktober 2024 11:48

MashaAllaa~
Menjadi kajian yang menarik mengenai zakat kepada keluarga. Jadi kalau dari segi penghasilan mencukupi untuk kebutuhan, namanya menjadi sedekah yaa..
Karena suka ada keluarga yang ((dalam tanda kutip)) terlihat butuh banget, namun sebenernya lebih karena pengaturan pengeluarannya yang kurang tepat.
Barakallahu fiik, ka Ella.

Uniek Kaswarganti
2 Oktober 2024 10:53

Terima kasih untuk insightnya mbak, jadi nambah wawasan tentang ketentuan pemberian zakat jika ingin diberikan kepada keluarga.

Shalikah
Shalikah
2 Oktober 2024 09:50

MasyaAllah, terima kasih sudah mengingatkan ya Kak. Mengingatkan bahwa keluarga inti bukan masuk dalam golongan penerima zakat, namun di luar itu boleh. Zakat memang tidak boleh diringan-ringankan ya, karena masuk dalam kewajiban kita.

Ruang Umma
2 Oktober 2024 06:54

Benar sekali bahwa zakat itu punya aturan yang bisa kita terapkan sehingga penting mengetahui sebelum mengeluarkan zakat

Dian
2 Oktober 2024 06:06

Katanya memang yang perlu dibantu adalah yang terdekat
Tapi memang selama ini aku belum cari hukumnya sih
Makasih sudah sharing mbak, sekarang jadi paham deh

Anis Khoir
1 Oktober 2024 21:30

Dulu aku sering dengar orang tua ku untuk berzakat ke kerabat yang dekat dan memang kondisi membutuhkan, namun secara hukum belum pernah mencarinya. Jadi tahu kalo tidak semua boleh ya diberi zakat

antung apriana
1 Oktober 2024 10:56

wah aku juga baru tahu nih hukum menyalurkan zakat ke keluarga. ternyata ada anggota keluarga yang tidak boleh diberi zakat yaa

Erny
Erny
1 Oktober 2024 02:37

Wah dapat pencerahan nih. Sebelumnya saya kira asal terlihat tidak mampu saya bisa memberi zakat pada keluarga terdekat. Ternyata ada aturan dan syarat lainnya ya mba. Makasih banyak untuk infonya ya

Auliya Nurrahman
30 September 2024 21:34

Suka banget sama artikelnya. Selain sebagai pengingat juga sebagai pengetahuan karena masih banyak yang belum paham siapa-siapa aja yang berhak menerima zakat.

eryka
eryka
30 September 2024 09:29

sama sama memberikat bantuan dan menyisihkan harta namun hukum nya sangat berbeda ya kak…
untuk zakat kita tidak bisa maen2 sesaui aturan kita sendiri karena sudah ada aturan baku yang wajib kita penuhi sedangkan sedekah berasa lebih fleksibel karena tidak ada batasan nominal maupun batasan penerimanya..

Okti
30 September 2024 08:22

Masyaallah… Salut dengan konsistensi Mbak Ella. Semoga berkah ya.

Btw jika berkenan mau ikut nyumbang untuk pondok mengaji Al Hidayah yang kami kelola di kampung saya ini, boleh banget Mbak
Insyaallah kami amanah dan transparan. Banyak blogger lain yg juga sudah menjadi donatur pondok mengaji yang saya kelola ini

Dian Restu Agustina
30 September 2024 07:25

Alhamdulillah pengingat buatku ini..setuju jika memahami hukum menyalurkan zakat ke keluarga mengajarkan betapa pentingnya menyeimbangkan antara tanggung jawab sosial dan ibadah. Jadi ikhlas ya kalau tahu hukumnya, juga benar dan berkah zakatnya, Insya Allah.